Tampilkan postingan dengan label Tulisan Lepas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tulisan Lepas. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 Juli 2011

Merajut Kebhinekaan

Oleh Aloys Budi Purnomo Pr


ADA dua kisah naratif yang inspiratif untuk merawat kebhinnekaan. Mgr. Johannes Pujasumarta, Uskup Keuskupan Agung Semarang menyampaikannya dalam berbagai kesempatan. Hemat saya, narasi itu sangat menarik untuk menumbuhkan sikap dasar dan komitmen merawat kebhinekaan demi membangun Indonesia yang damai.

Kisah naratif tersebut menyimpan kearifan lokal sekaligus kebijaksanaan global yang dewasa ini mestinya menjadi bahan permenungan setiap anak bangsa yang hidup di negeri Pancasila ini. Apalagi di saat kehidupan sosial kemasyarakatan kita yang mestinya dijiwai semangat kebhinnekaan namun belakangan ini seakan mengalami kemunduran karena berbagai friksi sosial yang terjadi.

Kearifan jari-jemari
Kisah ini sebetulnya merupakan narasi lisan turun-menurun yang dituturkan oleh sesepuh kepada generasi muda kita belajar menghargai perbedaan dan merawat kebhinnekaan. Perbedaan dan kebhinnekaan itu bahkan melekat dalam tubuh setiap manusia, sebagaimana tampak, antara lain pada keberadaan jari-jemari kita.
Jari-jemari kita ini berbeda-beda: letaknya, ukurannya, fungsinya, dan pendapatnya – kalaulah mereka dipersonifikasikan. Beginilah para leluhur kita bercerita tentang kearifan jari-jemari.

Konon, karena merasa diri terus-menerus dikalahkan, jari Telunjuk berencana untuk melenyapkan jari Temunggul (jari tengah). Ia pun membujuk jari Kelingking dan berkata, “Enthik-enthik, si Temunggul patenana! (Wahai jari Kelingking, bahasa Jawa: Jenthik, maka dipanggil “Enthik-enthik”, bunuhlah si Temunggul (= jari Tengah)!”). “Si Temunggul dosane apa, (Apakah dosa si Temunggul?)” tanya Kelingking. “Dosane ngungkul-ungkuli! (Dosanya, karena ia selalu tampil menonjol dan seakan-akan merasa diri unggul!) jawab Telunjuk.

Mendengar percakapan itu, jari Manis nimbrung, “Aja, Dhi! Aja, Dhi! Sedulur tuwa iku ala-ala malati! (Jangan adikku! Saudara tua itu meskipun jelek, bisa mendatangkan tuwah!) Meneguhkan pendapat arif si jari Manis itu, Ibu Jari membenarkan, dan berkata dalam canda jenaka, “Bener, bener, tahi laler enak seger!” (Betul, betul, kotoran lalat itu enak!). Serentak jari-jemari tangan bereaksi mengakhiri percakapan mereka dengan tertawa cekikikan!

Pesan dari kisah naratif percakapan jari-jemari tangan kita itu tidak lain adalah agar kita belajar arif melestarikan kehidupan dengan merawat kebhinnekaan dan menghargai perbedaan! Jangan membunuh atas nama perbedaan! Merawat kebhinnekaan berarti pula merawat, menjaga dan menghargai kehidupan yang berbeda dari diri kita!

Menerbitkan matahari
Kisah kedua ini lahir dari sebuah kerinduan dan mimpi atas kehidupan yang teduh, damai, sejahtera! Simbolismenya adalah terbitnya matahari pagi yang membawa pengharapan, fajar baru kehidupan harian dan kehangatan dalam kebersamaan dan keanekaragaman.

Adalah komunitas pondok pesantren yang mengajarkan dan mengedepankan persahabatan dan kehidupan yang rukun dan damai. Di pondok pesantren itu, Sang Kiai sedang berdialog dengan para santrinya. Kepada para santri Sang Kiai bertanya, “Kapan matahari terbit?”

“Saat ayam jago berkokok pada pagi hari,” jawab seorang santri.
“Tidak,” kata Sang Kiai.
“Lalu, kapan?” tanya santri itu.
“Pada waktu ada sinar merah terbit di ufuk timur setiap pagi,” jawab santri yang lebih senior. “Tidak juga”, kata Sang Kiai lagi.
“Lalu, kapan, matahari terbit, Kiai?” tanyanya.
“Matahari terbit, ketika ada kasih dalam hatimu, yang membuat kamu mampu melihat orang-orang di sekitarmu sebagai saudari dan saudaramu, kendati mereka berbeda darimu!” kata Sang Kiai.

Sekali lagi, Sang Kiai menegaskan, “Ketika kamu mampu melihat orang-orang itu adalah saudari dan saudaramu, tanpa pandang bulu, tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, pada saat itulah matahari terbit bagi kehidupan kita dengan segala kehangatan dan pengharapan yang baru!”
Alangkah indahnya, bila kedua narasi itu bukan hanya menjadi sebuah kisah lisan, melainkah menjadi kisah kehidupan yang nyata dalam merawat kebhinnekaan yang menjadi keniscayaan bagi kehidupan kita!

Kebhinnekaan dan Kristianitas
Bagaimana membaca kebhinnekaan dalam perspektif Kristianitas, khususnya dalam konteks Gereja Katolik Roma?
Pertama, iman Kristiani, terutama Katolik, memiliki keterbukaan yang luar biasa terhadap fakta kebhinnekaan, atau sering kita kenal dengan sebutan pluralitas, pluralisme. Memang, terminologi pluralisme sendiri, dalam konteks sosial-keagamaan di Indonesia, menjadi bahan perdebatan. Terutama dari kalangan tokoh agama Islam tertentu di Indonesia, pluralisme merupakan ancaman. Itulah sebabnya, bagi kalangan umat Islam tertentu, pluralisme itu haram!

Mengapa? Jawabannya ada pada cara pandang terhadap pluralisme. Pluralisme bagi mereka haram, karena cara pandang atas pluralisme sebagai paham bahkan ideologi yang cenderung mencampuradukkan, menyamaratakan, seakan semua agama itu, kendati berbeda, tetapi sama saja. Sama rata, sama rasa! Itu indeferentisme! Itu relativisme! Semua memuat kebenaran, dus, semua sama! Inilah yang kemudian diharamkan, sebab mengancam otoritas dan otentisitas kebenaran! Kalau demikian, kita lantas bisa memahami, mengapa pihak tertentu menyatakan bahwa pluralisme itu haram!

Namun, apakah demikianlah halnya tentang pluralisme? Tidak! Pluralisme dan pluralitas tidak sama dengan indeferentisme, tidak sama dengan relativisme, apalagi lalu menjadi sinkretisme yang haram! Pluralisme dan pluralitas sendiri pada dasarnya merupakan sebuah keniscayaan! Fakta tak terbantahkan bahwa realitas apa pun di muka bumi ini beragam, bukan seragam; termasuk realitas keberagamaan.

Itulah sebabnya, Gereja Katolik sadar betul, bahwa keberagaman itu fakta! Justru karena itulah, titik terang memandang pluralisme, pluralitas, kebhinnekaan, memancar dari ajaran Konsili Vatikan II. Itulah juga yang diserukan oleh para Bapa Konsili Vatikan II melalui dokumen Nostra Aetate, Pernyataan tentang hubungan Gereja Katolik dengan Agama-Agama bukan Kristiani.

Pernyataannya tegas dan jelas: Gereja Katolik tidak menolak apapun, yang dalam agama-agama itu serba benar dan suci. Dengan sikap hormat yang tulus Gereja merenungkan cara-cara bertindak dan hidup, kaidah-kaidah serta ajaran-ajaran, yang memang dalam banyak hal berbeda dari apa yang diyakini dan diajarkannya sendiri, tetapi tidak jarang toh memantulkan sinar kebenaran, yang menerangi semua orang (NA 2).

Pernyataan itu menegaskan bahwa Gereja tidak menolak keberagaman dan keberbedaan. Yang berbeda itu halal dan dihormati! Perbedaan dalam keragaman itu tak hanya ditolak melainkan direnungkan dengan sikap hormat yang tulus! Bahkan, yang berbeda itu diakui juga memantulkan sinar kebenaran yang menerangi semua orang!
Kedua, titik terang itu terpancar melalui penyelenggaraan Tuhan (providentia Dei). Adalah fakta sejarah, bahwa dokumen Nostra Aetate yang memberi ruang lebar bagi rasa hormat, kerja sama dan dialog antar umat beragama yang berbeda, dalam konteks hidup berbangsa di Indonesia, ditetapkan dan ditandatangani oleh Paus Paulus VI bersama dengan para Bapa Konsili Vatikan II pada tanggal 28 Oktober 1965. Hemat saya, bukanlah suatu kebetulan, melainkan penyelenggaraan Tuhan, bahwa tanggal penetapan dokumen Nostra Aetate adalah 28 Oktober, yang bagi bangsa dan masyarakat Indonesia merupakan hari keramat!

Tanggal 28 Oktober 1928, para pemuda Indonesia telah meletakkan landasan kokoh bagi masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, ketika mereka mengembangkan prinsip kesatuan dalam keanekaragaman. Pluralitas yang menandai Jong Java, Jong Sumatra, Jong Celebes, Jong Sunda, Jong Ambon dan unsur-unsur pemuda seluas Nusantara ini membuat mereka melangkah maju dalam kesatuan untuk membela kepentingan bersama dan keselamatan bangsa. Pekik ”Soempah Pemoeda”: satu bangsa, bangsa Indonesia; satu bahasa, bahasa Indonesia; satu Tanah Air, Tanah Air Indonesia, menggemakan kesatuan dalam keberagaman, bhinneka tunggal ika tan hana darma mangrwa.

Tekad serupa dicanangkan Gereja Katolik Roma pada 28 Oktober 1965, melalui pengesahan Deklarasi Nostra Aetate: satu keselamatan dalam aneka agama dan budaya menuju kasih persaudaraan semesta sejati tanpa diskriminasi.

Ketiga, dalam konteks perjuangan di awal kemerdekaan republik Indonesia, terdapat fakta sejarah yang mulia, saat iman Kristiani berdaya guna merajut kebhinnekaan Indonesia. Momen sejarah itu terukir dalam fakta bahwa sila pertama Pancasila yang menjadi dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Di balik sila ini terdapat pergumulan sejarah yang luar biasa, namun ditandai oleh kerendahan hati dan jiwa besar para pendiri bangsa ini serta para ulama Islam pada saat itu, berhadapan dengan iman Kristiani di Tanah Air.
Adalah Soekarno, Mohammad Hatta, Abdul Kahar Muzakkir, Agus Salim, Ahmad Soebarjo, Abdul Wahim Hasyim, Muhammad Yamin, dan Abikoesno Tjokro Soejoso. Demi keutuhan seluruh bangsa ini, mayoritas tokoh yang sangat saleh dalam menghayati iman dan agama Islam itu, rela duduk bersama dan menampung aspirasi Alexander Adries (AA) Maramis saat merumuskan sila pertama dalam ”Piagam Djakarta”. Dengan terbuka, jiwa besar, dan kerendahan hati, mereka mengadopsi keberatan AA Maramis atas tujuh kata di belakang sila ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Itulah sebabnya, frase ”dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” tidak dicantumkan dalam ”Piagam Djakarta” demi kepentingan seluruh bangsa, terutama demi keutuhan dan kesatuan Negara Republik Indonesia.

Dalam arti tertentu, Soekarno, Mohammad Hatta, Abdul Kahar Muzakkir, Agus Salim, Ahmad Soebarjo, Abdul Wahim Hasyim, Muhammad Yamin, Abikoesno Tjokro Soejoso dan AA Maramis memiliki kearifan futuristik, bahwa, bila frasa itu dipertahankan, akan terjadi diskriminasi konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di masa mendatang.

Fakta sejarah itu terukir karena inisiatif AA Maramis, representasi iman Kristiani yang berhasil menancapkan akar tunggang sejarah yang merajut kebhinnekaan Indonesia dalam terang iman Kristiani. Karenanya, dewasa ini, di saat berbagai persoalan yang bernuansa diskriminatif merebak di seluas Nusantara, beranikah umat Katolik hadir membawa suara profetiknya demi merajut kebhinnekaan Indonesia, sehingga kebhinnekaan dan katolisitas berjalan seiring mewujudkan masa depan Indonesia yang harmonis, rukun, adil dan damai?

Mengatur kerukunan
Di era tahun 1960-1970-an, pemerintah Indonesia melalui Departemen Agama (Depag) tak kurang telah mengatur tata hidup kerukunan antarumat beragama itu dengan berbagai macam pedoman yang sistematis. Di bawah pimpinan Haji Zaini Ahmad Noeh, Depag RI menerbitkan “Pedoaman Dasar Kerukunan Hidup Beragama” (PDKHB, 1979). Buku pedoman yang sama diterbitkan kembali pada tahun 1982/1983. Pada tahun yang sama, H.A. Hafizh Dasuki secara sistematis menerbitkan buku-buku pedoman bimbingan dan pembinaan kehidupan (kerukunan umat) beragama; di antaranya “Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama” dan “Kehidupan Beragama dalam Negara Pancasila”.

Data ini menegaskan betapa negara pada masa itu, melalui pemerintah, bertekad membangun budaya dialog interreligius, utamanya, melalui upaya merajut kerukunan antarumat beragama. Disadari betul bahwa Indonesia adalah negara yang majemuk dalam hal agama. Karenanya, urgensi untuk mengakarkan budaya dialog interreligius tak bisa diabaikan, justru harus kian ditingkatkan.

Sangat menarik mencermati rumusan yang mencita-citakan tujuan kerukunan hidup (antarumat) beragama dalam PDKHB (1982/1983:5). Ditegaskan dalam rumusan tersebut, kehidupan berbangsa-bernegara berdasarkan Pancasila yang kita cita-citakan dengan usaha-usaha pembangunan manusia seutuhnya, tidak lain adalah kehidupan berbangsa-bernegara yang beragama. Karenanya, kehidupan orang-seorang, kehidupan bermasyarakat, kehidupan berbangsa-bernegara yang ingin kita bangun adalah kehidupan beragama yang pancasilais sekaligus kehidupan Pancasila yang beragama.

Dalam rangka itu, empat hal menjadi perhatian. Pertama, agama-agama diharapkan menjadi motivator dengan memberikan dorongan moral dan melandasi cita-cita perbuatan manusia. Kedua, agama merupakan pendorong kreatif-inovatif utama untuk membaharui kehidupan secara positif. Ketiga, agama memiliki faktor integratif baik secara individual maupun sosial demi keutuhan dan keselarasan hidup bersama. Keempat, agama diharapkan berperan sebagai faktor sublimatif untuk menguduskan perbuatan manusia sedemikian rupa sehingga perbuatan itu memancar dari hati yang tulus demi mengabdi Tuhan dan sesamanya.

Dengan pedoman dasar itu, sedikit pun tidak dimaksudkan bahwa dinamika kehidupan beragama seseorang dibatasi apalagi dikurangi. Bahkan, masing-masing pribadi maupun kelompok yang beragama mendapatkan jaminan kebebasan, dilindungi dan dibina sebagai warga bangsa-negara. Pemerintahan pun berupaya untuk mendukung dan memperkembangkannya sebagai bagian dari kekayaan bangsa.

Perserikatan agama-agama
Adalah U Thant (1960), mantan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang secara global-internasional mencetuskan gagasan tentang perlunya “Perserikatan Agama-Agama” (PAA) di samping PBB. Maka dia pun berseru, “What we need is United Religions in addition to United Nations!” Menurut U Thant, pada umumnya, bangsa-bangsa (pemerintah-pemerintah) sering cenderung terkurung pada pandangan sempit chauvenistik dan sistem politik tertentu. Sedangkan agama-agama justru mempunyai kesempatan yang lebih baik untuk mencapai solusi yang bermoral, adil, dan damai. Sayangnya, seruan ini tak bergema!

Dalam konteks nasional, di Indonesia, gagasan U Thant ini dikumandangkan kembali oleh Haji Mukti Ali (1992). Mukti Ali yakin, PAA merupakan pilihan yang tepat untuk dapat menggalang persatuan dan kesatuan antarumat beragama, baik di tingkat lokal, nasional maupun global. Memang, yang diserukan Mukti Ali pada gilirannya tersekap pada aspek kelembagaan. Akibatnya, buah-buah kerukunan antarumat beragama yang damai dan sejahtera pun kurang dirasakan di tingkat akar rumput.

Karenanya, seiring dengan ancaman-ancaman terhadap kerukunan antarumat beragama yang belakangan ini merebak di Indonesia, mengakarkan budaya dialog interreligius merupakan kebutuhan mendesak yang harus diwujudkan. Kita perlu belajar dari para tokoh republik ini yang terus berkomitmen mengakarkan budaya dialog interreligius sebagaimana diperjuangkan oleh mendiang Gus Dur, Gedong Oka, Th. Sumartana, maupun YB. Mangunwijaya!

Sekaranglah saatnya untuk mulai mengakarkan budaya dialog interreligius di negeri ini, tak hanya di tingkat elite, tetapi juga di tingkat akar rumput; tak hanya di pusat, melainkan juga di daerah-derah. Gerakan inilah yang akan menjadi benteng untuk menjaga NKRI dan spirit Bhinneka Tunggal Ika.

Jumat, 02 Oktober 2009

Teologi Katolik dan Semangat Perdamaian

Oleh Aloys Budi Purnomo Pr, M.Hum


Saya dengan sengaja tidak menggunakan kata “kedamaian” sebagaimana dipakai panitia. Secara normatif universal, yang sering dipakai bukan “kedamaian” melainkan “perdamaian” (peace). “Kedamaian” lebih menunjuk pada sifat hati yang tenang dan teduh secara pasif-personal, sedangkan “perdamaian” lebih dinamis menunjuk pada perjuangan terkait dengan keadilan dan lebih bersifat aktif-sosial. Maka, untuk seterusnya, dalam refleksi ini, kata “perdamaian” yang saya pergunakan sebagai ganti “kedamaian”.
Adalah seorang suci, bernama Fransiskus Asisi (1182-1226). Seorang seorang suci, ia juga menjadi tokoh perdamaian dalam Gereja Katolik. Ia mengunjungi Sultan Almalik-al-Kalim di Mesir pada tahun 1219. Ia dikenal sebagai pelindung alam terhadap pencemaran dan dihormati banyak orang bukan-Katolik sebagai pembawa perdamaian. Ia mewariskan kalimat yang sangat terkenal: Tuhan, jadikanlah aku pembawa damai. Kalimat itu menjadi inspirasi doa perdamaian yang sangat indah dan masih didoakan jutaan orang sedunia dalam berbagai bahasa.
Dalam bahasa Indonesia, doa perdamaian yang berinspirasikan warisan kalimat damai Santo Fransiskus Asisi berbunyi demikian: Tuhan, jadikanlah aku pembawa damai, bila terjadi kebencian, jadikanlah aku pembawa cinta kasih. Bila terjadi penghinaan, jadikanlah aku pembawa pengampunan. Bila terjadi perselisihan, jadikanlah aku pembawa kerukunan. Bila terjadi kebimbangan, jadikanlah aku pembawa kepastian. Bila terjadi kesesatan, jadikanlah aku pembawa kebenaran. Bila terjadi kecemasan, jadikanlah aku pembawa harapan. Bila terjadi kesedihan, jadikanlah aku sumber kegembiraan. Bila terjadi kegelapan, jadikanlah aku pembawa terang. Tuhan, semoga aku lebih inhin menghibur daripada dihibur, memahami daripada dipahami, mencintai daripada dicintai; sebab dengan memberi kami menerima, dengan mengampuni kami diampuni, dengan mati suci kami bangkit lagi untuk hidup selama-lamanya. Amin.
Dalam semangat dan dilandasi doa itulah, refleksi berikut ini saya buat, semoga berguna bagi semua pihak yang berkepentingan dan kian terwujudlah perdamaian untuk umat manusia seluruh muka bumi ini. Selamat menikmati sajian ini.

PENDAHULUAN
Secara fundamental, teologi dalam perspektif agama (Gereja) Katolik adalah ilmu (tentang) iman. Iman yang dipertanggungjawabkan dengan akal budi (fides querens intelectum), itulah inti teologi. Maka, setiap pertanggungjawaban iman dalam kehidupan merupakan tindakan berteologi. Namun, dalam teologi, iman yang dipertanggungjawabkan bukanlah iman individual (perseorangan) melainkan iman yang dihayati dan diamalkan bersama dalam kehidupan. Oleh karena itu, dalam pandangan Gereja Katolik, teologi selalu mempunyai hubungan dengan Gereja sebagai persekutuan jemaat/umat beriman. Teologi tidak pernah lepas dari kehidupan umat. Karenanya, bahasan mengenai teologi Katolik dan semangat perdamaian selalu tidak lepas dari yang disebut penghayatan dan pengamalan iman dalam konteks hidup sehari-hari.
Pada bagian ini, akan saya uraikan serba singkat pengertian teologi Katolik dan bagaimana teologi itu dikembangkan dalam semangat inklusif. Karenanya, teologi Katolik berkembang menjadi teologi yang terbuka, bukan teologi yang kaku dan rigid dan membelenggu. Pandangan teologi Katolik bergerak sesuai dengan situasi zaman yang dilewatinya, juga sesuai dengan konteks tempat yang dilibatinya.

Pengertian Teologi Katolik
Dalam pandangan Gereja Katolik, teologi selalu terkait dengan komunitas atau persekutuan hidup beriman. Maka, fungsi teologi Katolik adalah untuk menghayati iman dan menjadi saksi Injil Yesus Kristus dalam situasi masyarakat konkret. Karenanya, di samping persekutuan hidup beriman, masih ada medan teologi Katolik, yakni persekutuan hidup bermasyarakat.
Inilah yang sudah disadari dalam Konsili Vatikan II (KV II, 1962-1965) melalui Gaudium et Spes (GS), Konstitusi Pastoral mengenai Gereja dalam Dunia Dewasa Ini. Dalam GS sudah disadari bahwa Allah menyapa, menjumpai dan memanggil Gereja Katolik berada dalam dunia dan sejarahnya, dalam kenyataan hidup yang nyata. Dunia dan sejarahnya adalah tempat Allah hadir secara sungguh-sungguh. Dunia dan sejarahnya adalah tempat Allah berbicara kepada umat-Nya. Karenanya, dunia dan sejarahnya merupakan locus theologicus buat teologi Katolik.
Dengan sangat jelas, GS 1 merumuskan, ”Kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasa manusia dewasa ini, terutama yang miskin dan terlantar, adalah kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan murid-murid Kristus pula.” Dalam arti itu, maka Gereja tampil di dunia dan masyarakat sebagai tanda dan sarana keselamatan. Gereja hadir sebagai sakramen keselamatan bagi dunia dan masyarakatnya.
Maka, pengertian teologi Katolik adalah pertanggungjawaban penghayatan iman umat Katolik di tengah-tengah kehidupan yang konkret. Pertanggungjawaban itu bisa bersifat akademis, di kampus universitas. Tetapi, pertanggungjawaban itu terutama dalam konteks kehidupan yang nyata dengan segala persoalan yang ada. Dasar pertanggungjawabannya adalah iman akan Yesus Kristus yang telah menyelamatkan semua orang, tanpa pandang bulu agama, suku, rasa, ideologi, kebudayaan dan latar belakang apa pun. St. Paulus merumuskan teologi Katolik saat berkata, ”kasih karunia Allah yang menyelamatkan semua manusia sudah nyata” (Titus 2:11). Allah menyelamatkan semua orang dan semua manusia, maka Gereja Katolik harus sungguh menjadi sakramen keselamatan dengan perkataan dan perbuatan, melalui pergulatan dan usaha pembebasan manusia, pembebasan sepenuhnya dan seutuhnya bagi semua orang, terutama mereka yang miskin dan terlantar.

Yesus Kristus sebagai Pusat
Teologi Katolik dan semangat perdamaian dilandaskan dan berpusat pada kehidupan Yesus Kristus sebagai tanda damai-sejahtera dari Allah Bapa. Pada prinsipnya, seluruh teologi Katolik tidak bisa dilepaskan dari pribadi Yesus Kristus. Paus Benediktus XVI menegaskan bahwa Yesus Kristus adalah the basic form of the Christological profession of faith , dan dengan demikian menjadai landasan setiap pemikiran teologis Katolik.
Teologi tidak bisa dilepaskan dari pribadi Yesus Kristus, sebab secara harafiah, teologi sendiri berarti ilmu atau ajaran (dari bahasa Yunani logia-logos) tentang Tuhan (theos). Maka, teologi merupakan refleksi tentang iman kepada Tuhan (Yesus Kristus) sebagai jawaban atas wahyu dari Allah dalam terang Roh Kudus. Pokok teologi adalah Allah yang mewahyukan diri dalam Yesus Kristus oleh kuasa Roh Kudus. Titik temu antara Allah dan Roh Kudus adalah Yesus Kristus. Dengan pokok utama itu, tujuan teologi adalah mengerti isi iman dengan pertanggungjawaban nalar sehingga memperdalam penghayatan iman (bdk. 1 Petrus 3:15).
Maka, teologi berpusat pada pribadi dan hidup Yesus Kristus dengan seluruh karya, pelayanan, pengajaran dan kehidupan-Nya yang memuncak pada sengsara, wafat dan kebangkitan-Nya. Pribadi Yesus Kristus dan segala peristiwa yang menyertai-Nya, itulah pusat teologi Katolik. Meminjam rumusan St. Agustinus, teologi Katolik adalah ratio sive sermo de divinitate, yakni pemikiran atau ajaran tentang ke-Tuhan-anan, sehingga seperti dikatakan oleh St. Anselmus, umat beriman menghayati credo ut intelligam, beriman supaya mengerti, karena fides supposit rationem, iman mengandaikan akal budi.
Dalam konteks semangat perdamaian, dalam Yesus Kristuslah, semangat perdamaian itu memang sudah terbukti, terwujud dan memuncak. Yesus Kristuslah yang dengan darah-Nya, melalui sengsara, wafat dan kebangkitan-Nya, memperdamaikan dunia dengan Allah. Yesus bersabda, ”Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak-anak Allah” (Matius 5:9). Yesus sendiri telah membawa damai itu, karena Dialah Putera Allah yang Mahatinggi (Lukas 1:32). Itulah sebabnya, gema lagu pujia para malaikat surgawi saat mengiringi warta kelahiran-Nya ke dunia berbunyi, ”Kemuliaan bagi Allah di tempat yang mahatinggi dan damai sejahtera di bumi di antara manusia yang berkenan kepada-Nya” (Lukas 2:34). Siapakah yang pada akhirnya disebut sebagai ”yang berkenan kepada-Nya?”, tidak lain adalah Yesus Kristus sendiri. Itulah sebabnya saat Yesus Kristus dipermandikan di sungai Yordan terdengarlah suara dari surga, ”Engkaulah Anak-Ku yang Kukasihi, kepada-Mulah Aku berkenan” (Lukas 3:22b).

Teologi yang Terbuka
Dalam dunia pendidikan umum, kita mengenal Ivan Illich yang menerbitkan buku Deschooling Society. Ivan Illich bercita-cita membangun pendidikan umum dengan membebaskan anak-anak dari struktur baku dan kaku sekolah. Atas dasar pemikiran Ivan Illich, Tom Jacobs, SJ mengusulkan perlunya teologi yang tidak bersifat akademis, yakni teologi yang “bebas dari sekolah” .
Itulah yang ingin saya sebut sebagai deschooling theology. Deschooling theology tentu saja tidak pernah lepas dari basik akademis. Namun, ia tidak melulu teknis-akademis. Maka boleh dibilang, deschoolong theology dapat disebut teologi yang dikembangkan di luar civitas akademika, atau teologi non-akademis. Ia lebih banyak berangkat dari konteks kehidupan. Justru konteks kehidupan menjadi medan pengembangan teologi non-akademis. Maka, teologi pun menjadi lebih terbuka!
Dalam sejarah Gereja Katolik, pengembangan teologi non-akademis yang terbuka sebetulnya merupakan buah dari gebrakan Konsili Vatikan II (KV II, 1962-1965). Gereja Katolik menjadi sedemikian terbuka dan mengemukakan pandangan-pandangan yang radikal progresif. Sebut saja, misalnya, paradigma yang terungkap dalam dokumen yang disebut Nostra Aetate, Pernyataan tentang Hubungan Gereja dengan Agama-Agama bukan Kristiani. Dalam Nostra Aetate (NA) dengan terang dan jelas dirumuskan pandangan radikal progresif itu, “Gereja Katolik tidak menolak apa pun, yang dalam agama-agama itu serba benar dan suci. Dengan sikap hormat yang tulus Gereja merenungkan cara-cara bertindak dan hidup, kaidah-kaidah serta ajaran-ajaran, yang memang banyak hal berbeda dari apa yang diyakini dan diajarkannya sendiri, tetapi tidak jarang toh memantulkan sinar Kebenaran, yang menerangi semua orang.” (NA 2, alenia 2)).
Lebih lanjut, Gereja Katolik menegaskan, “maka Gereja mendorong para puteri-puteranya, supaya dengan bijaksana dan penuh kasih, melalui dialog dan kerja sama dengan para penganut agama-agama lain, sambil memberi kesaksian tentang iman serta perihidup Kristiani, mengakui, memelihara dan mengembangkan harta-kekayaan rohani dan moral serta nilai-nilai sosio-budaya, yang terdapat pada mereka!” (NA 2, alenia 3).
Pernyataan tersebut sungguh radikal-progresif sebab hingga KV II, paradigma yang dikemukakan adalah paradigma triumpalistik, Gereja merasa benar dan selamat sendiri, sampai-sampai muncul ungkapan “Di luar Gereja tidak ada keselamatan!” Karenanya, NA menjadi bukti radikalitas progresif sikap Gereja Katolik terhadap agama-agama lain, terhadap dunia, terhadap kebudayaan yang ada dalam kehidupan.
Apa alasannya, sehingga KV II berani sedemikian radikal progresif membongkar paradigma baru itu? Alasan utama dipertanggungjawabkan oleh Paus Yohanes XXIII, yang mempunyai prakarsa mengundang para Uskup sedunia untuk menyelenggarakan sidang KV II. Beliau mengharapkan bahwa KV II menjadi kesempatan bagi Gereja semesta untuk mengevaluasi kehidupan serta pelaksanaan misinya. Dalam rangka itu, tiga sasaran utama hendak dicapai, yakni, pertama, pembaharuan rohani dalam terang Injil. Kedua, penyesuaian dengan masa sekarang (aggiornamento) untuk menanggapi tantangan-tantangan zaman modern. Ketiga, pemulihan persekutuan penuh antara segenap umat Kristiani.
Dengan alasan itulah maka lahirlah suatu deschooling theology yang terbuka. Gereja pun mengembangkan gagasa-gagasan yang cukup terbuka secara teologis mengenai jatidirinya, mengenai tugas perutusannya dan mengenai pihak-pihak lain (baca: agama dan kebudayaan lain). Keterbukaan yang dibangun oleh Gereja Katolik melalui KV II membawa dampak dan pengaruhnya juga terhadap teologi.
Salah satu harapan untuk mengembangkan teologi Katolik yang terbuka dikumandangkan oleh Paus Yohanes Paulus II. Menurut Paus Yohanes Paulus II, teologi tidak dapat membatasi diri pada tugas menjaga khazanah ajaran, yang diwarisi dari zaman lampau. Sebaliknya, teologi harus mencari pemahaman dan pengungkapan iman yang memungkinkan penerimaannya dalam cara berpikir dan berbicara zaman sekarang. Usaha untuk menemukan pemahaman baru bagi pewartaan Kristiani dalam suatu dialektik antara kontinyuitas serta inovasi dan sebaliknya harus menjadi kriteria yang membimbing refleksi teologis.
Salah satu contoh konkret bagaimana teologi yang terbuka dikembangkan oleh Paus Yohanes Paulus II adalah saat secara mengejutkan (dunia) beliau berinisiatif untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf atas sikap Gereja Katolik yang pernah menghukum Galileo Galilei. Memang, kesalahan dalam kasus Galileo Galilei sudah lama disadari dan dibentuk tim khusus untuk meninjau ulang kasus tersebut sejak tahun 1981. Namun, baru pada tanggal 31 Oktober 1992, Paus Yohanes Paulus II secara terbuka mengakui kesalahan itu.

TEOLOGI DAN SEMANGAT PERDAMAIAN
Ada banyak kesempatan dan perkembangan yang dilalui Gereja Katolik dalam mengembangkan teologi dan semangat perdamaian. Pada bagian ini akan saya sebutkan beberapa pokok penting yang sangat berpengaruh dalam teologi Katolik mengenai semangat dan cita-cita perdamaian yang hendak diwujudkan.

“Gaudium et Spes”
Dalam pandangan Gereja Katolik, teologi dan semangat perdamaian, secara pastoral dikupas panjang lebar dalam Gaudium et Spes (GS) pada bab 5, no. 77-82 dengan sub judul “Usaha demi Perdamaian dan Pembentukan Persekutuan Bangsa-Bangsa”. Latar belakang perumusan pastoral adalah tanda-tanda zaman bahwa dunia dilanda kesengsaraan dan kesukaran akibat perang yang sedang berkecamuk maupun karena ancaman perang yang selalu gampang terjadi di mana pun dan kapan pun (GS 77).
Karenanya, teologi Katolik secara fundamental sangat menjunjung tinggi semangat perdamaian. Menurut GS 78, damai tidak melulu berarti tidak ada perang. Damai juga tidak pula dapat diartikan sekedar menjaga keseimbangan saja antara kekuatan-kekuatan yang berlawanan. Demikian juga damai tidak terwujud oleh pengembangan kekuasaan yang diktator.
Perdamaian pada hakikatnya merupakan buah karya keadilan. Karenanya, perdamaian selalu erat terkait dengan keadilan. Allah, Sang Pencipta semesta alam, sejak awal mula menghendaki agar masyarakat manusia hidup dalam perdamaian dan keadilan. Apa yang telah ditetapkan Allah harus terus-menerus diupayakan oleh manusia, sehingga perdamaian kian hari kian terwujud dalam kehidupan.
Hakikat perdamaian erat terkait pula dengan kesejahteraan umum. Maka, usaha menciptakan perdamaian menuntut supaya setiap orang tiada hentinya mengendalikan nafsu-nafsunya, dan memerlukan kewaspadaan pihak penguasa yang berwewenang berlaku adil. Perdamaian di dunia tidak akan pernah tercapai apabila kesejahteraan pribadi-pribadi tidak dijamin. Dalam arti ini, maka kerelaan untuk saling berbagi kekayaan jiwa maupun daya cipta adalah penting. Dengannya, kesungguhan menghayati persaudaraan secara nyata merupakan syarat mutlak terwujudnya perdamaian. Dengan demikian, perdamaian merupakan perwujudan cinta kasih dan keadilan.
Dalam pandangan teologi Katolik, khususnya dalam perspektif teologi Gaudium et Spes, ”damai di dunia ini, yang lahir dari cinta kasih terhadap sesama, merupakan cermin dan buah damai Kristus, yang berasal dari Allah Bapa” (GS 78). Dasarnya adalah peristiwa salib. Yesus Kristus, Putera Allah, telah mendampaikan semua orang dengan Allah melalui salib-Nya. Karenanya, semangat perdamaian dalam teologi Katolik tidak pernah bisa dilepaskan dari peristiwa salib Kristus. Umat Kristiani dipanggil dan diutus untuk memohon dan mewujudkan perdamaian di dunia.

Mencegah dan Menghindari Perang
Bagi teologi Katolik, perang adalah ancaman serius terhadap tegak dan terwujudnya perdamaian. Karenanya, semangat perdamaian mesti diwujudkan dalam sikap tegas mencegah dan menghindari perang. Gereja Katolik menyadari, sungguhpun perang-perang terakhir bagi dunia telah mendatangkan kerugian sangat besar, baik secara moral maupun material, namun bagi bangsa tertentu, perang rupanya masih terus menjadi kenyataan. Perang bahkan digelar dengan mengerahkan segala macam senjata teknologi tinggi dengan keganasan dan pertempuran yang tak beradab. Perang belumlah enyah di hidup manusia (GS 79).
Perang masih menjadi ancaman. Kengerian dan kejahatan perang bahkan meningkat secara luar biasa akibat bertambahnya senjata-senjata teknologi tinggi yang membawa dampak kehancuran yang lebih dahsyat untuk manusia dan alam semesta. Paus Yohanes XXIII sangat menentang penggunaan kekuatan senjata (bom) atom yang membahayakan kehidupan. Secara teologis ditegaskan dalam teologi Katolik bahwa semua kegiatan perang yang menimbulkan kehancuran merupakan tindak kejahatan melawan Allah dan manusia yang harus dikecam dengan keras (GS 80). Perang berlawanan dengan semangat perdamaian, maka perang dalam bentuk apa pun harus dicegah dan dihindari.
Untuk mencegah dan menghindari perang, maka kita pun harus menghilangkan dan mengubur dalam-dalam permusuhan, penghinaan, sikap curiga, kebencian rasial dan ideologi yang memecah-belah manusia serta menimbulkan pertentangan. ”Tidak ada gunanya mereka bersusah-payah membangun perdamaian, selama (masih ada) permusuhan, penghinaan, sikap curiga, kebencian rasial dan ideologi yang memecah-belah rakyat dan menimbulkan pertentangan” (GS 82).


”Pacem in Terris”

Merefleksikan teologi Katolik dan semangat perdamaian tidaklah lengkap bila tidak menyinggung Pacem in Terris. Teologi Katolik tentang (semangat) perdamaian sangat eksplisit dicanangkan oleh Paus Yohanes XXIII dalam Ensikliknya yang berjudul Pacem in Terris (PT, Perdamaian [di] Dunia). Ensiklik ini berisi tentang usaha mencapai perdamaian semesta dalam kebenaran, keadilan, cinta kasih dan kebebasan. Ditegaskan bahwa pedamaian di dunia di sepanjang zaman didambakan dan diusahakan oleh umat manusia. Akan tetapi, perdamaian tidak akan pernah tercapai, tidak akan pernah terjamin, apabila tata dunia yang ditetapkan Allah tidak dipatuhi oleh manusia dengan seksama (PT 1).
Secara mendasar, dalam Pacem in Terris Paus Yohanes XXIII mengemukakan bahwa masalah perdamaian bukan hanya perkara tidak ada perang, melainkan erat terkait dengan keadilan. Apabila masalah kemiskinan dan ketidakadilan tidak diatasi, mustahillah dunia ini dapat mengalami hidup secara damai.
Atas dasar hukum kodrat yang tertulis dalam hati manusia, Paus Yohanes XXIII memikirkan dan mengembangkan tatanan moral untuk menuntun kehidupan manusia menuju perdamaian dalam empat segmen, yakni ketertiban antara manusia, hubungan antara individu dan negara, hubungan antarnegara dan komunitas dunia. Secara progresif, Paus Yohanes XXIII menempatkan hak-hak asasi manusia sebagai yang utama dalam mewujudkan perdamaian di dunia. Beliau juga membuat distingsi antara ajaran ideologi yang palsu dan gerakan-gerakan sejati yang menanggapi masalah sosial dan ekonomi.
Paus Yohanes XXIII menegaskan, ”tidak pernah dunia akan menjadi kediaman damai, selama damai belum menetap di hati semua dan setiap orang, selama tiap orang belum memelihara dalam dirinya tata-tertib yang oleh Allah dikehendaki supaya dilestarikan.” (PT 165). Pada bagian terakhir beliau berharap dan berdoa, ”Semoga Kristus mengobarkan keinginan semua orang untuk mendobrak palang-perintang yang menceraikan mereka, untuk meneguhkan ikatan-ikatan cinta kasih timbal-balik, untuk belajar saling memahami, dan mengampuni siapa pun yang bersalah kepada mereka. Supaya turunlah damai atas kawanan yang dipercayakan kepada penggembalaan anda, demi kesejahteraan khas mereka yang paling jelata dan paling membutuhkan bantuan serta pembelaan...” (PT 171, 172).

Teologi Pemerdekaan
Secara umum-akademis dikenal dalam teologi Katolik salah satu bentuk teologi kontekstual yang disebut teologi pembebasan. Paradigma lama dan salah kaprah sering memandang teologi pembebasan sebagai teologi yang sesat, karena teologi pembebasan dianggap terlalu mengedepankan aksi kekerasan. Sesungguhnya, tidaklah demikian. Bahkan pada rezim Orde Baru, pembahasan dan pembelajaran tentang teologi pembebasan pun sempat kena cekal! Dilarang, karena bisa menimbulkan bahaya provokatif-destruktif.
Sesungguhnya, teologi pembebasan justru berpangkal pada keprihatinan dan gerakan pemerdekaan di Indonesia maupun cita-cita kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial. Teologi pembebasan bergerak dalam perspektif rakyat miskin dan tertindas yang mendambakan pemerdekaan. Maka orientasinya dalah pembebasan rakyat miskin dan tertindas agar memperoleh keadilan dan kesejahteraan. Jadi orientasinya adalah orientasi kerakyatan. Karenanya, tidak salah bahwa teologi pembebasan dalam konteks Indonesia disebut teologi pemerdekaan.
Di tilik dari sejarah, teologi pembebasan berakar pada situasi sosial politik ekonomi di Amerika Latin. Muncul sudah sejak abad ke-16 sebagai teologi kenabian melawan penjajahan. Pelontar gagasan tentang teologi ini adalah Antonio de Montesinos dan Bartholome(us) de las Casas. Berakar dari teologi kenabian ini, muncullah teologi pembebasan pada tahun 1960an sebagai sebuah praksis pastoral pembebasan. Seperti sudah disinggung, arah dan orientasi teologi pembebasan adalah pemerdekaan kaum jelata dan tertindas oleh kekuasaan yang korup dan membelenggu. Karenanya, teologi pembebasan selalu berhadapan dengan “struktur kekuasaan” yang biasanya berwajah kekerasan struktural pula terhadap rakyat. Cita-citanya adalah mewujudkan perdamaian bagi rakyat dalam bentuk konkret mengenyam keadilan dan kesejahteraan.
Itulah sebabnya, dalam konteks teologi Katolik dan semangat perdamaian, teologi pembebasan atau teologi pemerdekaan sungguh sejalan seiring tidak berlawanan. Dapat ditegaskan bahwa teologi pemerdekaan adalah bentuk konkret gerakan teologi yang memang bermuara pada terwujudnya perdamaian, terutama bagi kaum papa jelata miskin tertindas.
Secara kontekstual, teologi semacam ini telah dikembangkan oleh para misionaris di Indonesia, misalnya oleh Romo van Lith. Romo van Lith telah mengembangkan argumentasi teologis persaudaraan semua orang untuk membela hak-hak orang pribumi melawah penjajah dan mendukung gerakan kemerdekaan. Secara berani, van Lith berargumentasi: “Dalam Gereja Kristus tidak ada orang Yahudi, tidak ada orang Romawi, tidak ada orang Yunani. Jadi tidak ada Belanda, tidak ada Jawa. Tata hidup (persaudaraan) yang sejak semula ada dalam Gereja sekarang berlaku juga di luar Gereja: Belanda (totok), Indo dan Jawa mulai saat ini akan hidup rukun sebagai saudara di dalam satu rumah.”
Dari kutipan tersebut kita mengalami dan merasakan betapa teologi pembebasan atau teologi pemerdekaan memang mempunyai cita-cita untuk mewujudkan perdamaian di dalam kehidupan bersama. Ada inklusivitas di tengah pluralitas. Ada sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi semangat persaudaraan sebagai bentuk konkret hidup damai satu terhadap yang lain.

Tanggungjawab Iman Berdimensi Sosial
Semangat perdamaian dalam perspektif teologi Katolik merupakan bentuk tanggungjawab iman yang berdimensi sosial. Iman bukan hanya soal menjawab wahyu Allah secara individual, melainkan bergerak dalam kebersamaan. Iman bukan soal gerak-naik takwa kepada Allah secara vertikal, melainkan dihayati secara horizontal gerak-menyamping kepada sesama. Tentu saja, tanggungjawab ini bisa dilaksanakan secara individual, tetapi juga secara struktural-institusional. Seorang beriman bisa mewujudkan semangat perdamaian secara pribadi sebagai seorang manusia dengan sesamanya, tetapi juga secara serentak bersama umat beriman lain. Itulah sebabnya, tindakan tanggunjawab itu disebut tanggungjawab iman berdimensi sosial.
Gerak individual memang lebih bersifat personal. Sementara tanggungjawab iman yang berdimensi sosial mengandaikan adanya suatu gerakan yang bersifat struktural. Secara otomatis hal ini terjadi mengingat inti perjuangan demi mewujudkan perdamaian secara fundamental kerap kali berhadapan dengan struktur sosial yang korup dan tidak adil. Itulah yang dalam teologi Katolik disebut sebagai tatanan yang berdosa secara struktural, sebab struktur-struktur yang korup selalu tercemar oleh ”dosa sosial”.
Paus Yohanes Paulus II dengan sangat baik menjelaskan arti ”dosa sosial” dalam amanat apostoliknya yang berjudul Reconciliatio et Paenitentia (2 Desember 1984). Menurut Paus Yohanes Paulus II, dosa sosial memiliki tiga arti. Pertama, dosa sosial menunjuk pada pengaruh sosial dari dosa. Setiap tindakan berdosa yang dilakukan secara pribadi – bahkan ketika orang lain tidak tahu apa yang dilakukan oleh seseorang – selalu membawa dampak pengaruh pada orang lain sebagai akibat solidaritas manusiawi. Kedua, dosa sosial dapat diartikan sebagai dosa-dosa yang melawan sesama manusia terutama dosa yang melawan keadilan. Korupsi misalnya, masuk dalam kategori dosa sosial. Ketiga, betapa pun, dosa sosial merupakan kejahatan melawan Allah, sebab dosa sosial selalu berlawanan dengan rencana Allah yang menghendaki agar keadilan dan kesejahteraan dialami oleh semakin banyak orang, bukan hanya oleh individu atau kelompok.
Dosa sosial mewarnai dan merusak struktur-struktur kehidupan masyarakat. Karenanya, dosa sosial mewajah dalam segala macam struktur yang korup dan membuat struktur-struktur berdosa (sinful structures). Dalam struktur-struktur berdosa, segala tindakan berdosa dianggap wajar dan lazim. Kita bisa mendeteksi adanya struktur berdosa dalam kasus-kasus korupsi, kolusi dan nepotisme. Suap-menyuap manifestasi korupsi dianggap lazim dan wajar, padahal sesungguhnya, itu merupakan dosa dan bagian dari struktur berdosa. Pribadi-pribadi yang terlibat di dalamnya menganggap bahwa korupsi merupakan kewajaran, kelaziman, dan bahkan disebut ”budaya” karena sudah lumrah terjadi. Namun, struktur inilah yang ujung-ujungnya berbuah pada ketidakadilan, dan pada akhirnya membuat perdamaian jauh dari jangkauan.
Masih menurut Paus Yohanes Paulus II, dalam Ensiklik Sollicitudo Rei Socialis (SRS), struktur dosa biasasa berakad di dalam dosa pribadi, dan dengan demikian selalu dikaitkan dengan tindakan-tindakan konkret individu-individu yang menciptakan struktur-struktur ini, memperkuat dan membuat struktur-struktur itu sulit dihilangkan. Dengan demikian struktur-struktur itu bertumbuh menjadi lebih kuat, meluas dan menjadi sumber dosa-dosa lain, dan dengan demikian mempengaruhi tingkah laku orang-orang (lain) (SRS 36).
Di tengah lingkaran struktur berdosa, kian sulitlah mengembangkan keutamaan mewujudkan perdamaian dalam kehidupan. Karenanya, tanggungjawab iman berdimensi sosial mendapat tantangan tersendiri di dalamnya. Keutamaan sosial pun kian sulit diwujudkan. Itulah akibat buruk dari dosa sosial, dosa struktural dalam struktur-struktur (institusional yang) berdosa.
Menarik sekali mempertimbangkan usulan Gregory Baum tentang dosa sosial. Ia menyebut empat level dosa sosial. Pertama, dosa sosial terjelma dalam level ketidakadilan dan arus-arus dehumanisasi yang terwujud dalam berbagai macam institusi sosial, politik, ekonomi dan religius. Kedua, dosa sosial tampak dalam level simbol-simbol kultural-religius yang melegitimasikan dan mendesakkan situasi yang tidak adil dan korup. Ketiga, dosa sosial tampak pada kesadaran keliru yang tercipta oleh institusi-institusi dan ideologi-ideologi sedemikian rupa sehingga rakyat secara kolektif terlibat dalam tindakan-tindakan yang bersifat destruktif. Keempat, dosa sosial terungkap dalam keputusan kolektif yang lahir dari kesadaran yang telah rusak dan menyimpang, yang menambah ketidakadilan dalam masyarakat dan kian mengintensifkan arus dehumanisasi.
Justru karena itulah, maka tanggungjawab iman tidak melulu bersifat individual, melainkan memiliki dimensi sosial. Tanggungjawab iman yang berdimensi sosial terungkap dalam praksis solidaritas. Itulah sebabnya, Paus Yohanes Paulus II menegaskan bahwa struktur berdosa harus dihadapi dengan solidaritas, yakni tekad yang kukuh dan bertahan hendak mengabdikan diri kepada kebaikan bersama. Kebaikan bersama adalah kebaikan demi sekalian orang dan setiap individu. Setiap orang memiliki tanggungjawab sosial dalam kehidupan bersama.
Dosa sosial sebagai termanifestasi dalam struktur-struktur berdosa juga mesti dihadapi dengan pertobatan sosial. Memang, pertobatan sosial mengandaikan pertobatan individual. Namun, pertobatan sosial bukan perkara yang gampang dilakukan sebab selalu berhadapan dengan kendala kekuasaan. Pertobatan sosial – dalam perspektif kultur Jawa tampak dalam upaya mengutamakan harmoni daripada konflik. Secara teologis, harmoni menjadi langkah awal untuk membangun perdamaian dalam masyarakat. Karenanya, kontrol sosial untuk mewujudkan harmoni selalu diperlukan dan harus diupayakan bersama, terutama terkait dengan politik kekuasaan.

Hari, Pesan dan Doa Perdamaian
Adalah Paus Paulus VI, yang dalam Gereja Katolik mengusulkan agar semangat perdamaian selalu dibangun dan dipupuk secara bersama. Paus Paulus VI pun menetapkan bahwa setiap tanggal 1 Januari merupakan hari perdamaian sedunia. Itu sudah dilakukan sejak 1 Januari 1968. Tradisi ini dilanjutkan dengan setia oleh Paus Yohanes Paulus II yang menjadi promotor perdamaian secara ulung semasa hidupnya. Tradisi baik yang dimulai oleh Gereja Katolik sejak Paus Paulus VI kemudian diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menetapkan tanggal 1 Januari sebagai Hari Perdamaian Dunia, sejak 1 Januari 2000.
Paus Yohanes Paulus II secara konsisten menempatkan Hari, Doa dan Pesan Perdamaian semasa masa pontifikatnya sebagai Paus. Maka benar, dalam kehidupannya, Paus Yohanes Paulus II telah menjadi promotor perdamaian. Selain dalam komitmennya menentang perang (di Afganistan, Irak, dan tempat lain), perannya sebagai promotor perdamaian amat jelas tampak dalam komitmennya melanjutkan inisiatif pendahulunya, Paus Paulus VI, untuk mengembangkan Hari Perdamaian Sedunia (HPS).
Peran Paus sebagai promotor perdamaian tampak dalam konsistensinya menerbitkan "pesan perdamaian" pada HPS (World Day of Peace Message/WDPM), bukan saja bagi umat Katolik, tetapi bagi seluruh manusia sedunia, apa pun agamanya. Sebagaimana dicatat Giampaolo Crepaldi , pesan perdamaian selalu mengungkapkan considerable corpus of teaching concerning the promotion of peace in a relation to particularly timely social questions.
Dari tahun ke tahun , sejak menjabat Paus, Yohanes Paulus II terus menggunakan HPS sebagai kesempatan mempromosikan damai dalam berbagai konteks sosial aktual. Pesan perdamaian yang pertama misalnya, jelas menunjukkan karakternya sebagai promotor perdamaian. Beliau menegaskan, untuk menggapai perdamaian, ajarkanlah perdamaian. Kita harus menolak kekerasan dan mengajukan alternatif yang kokoh demi perdamaian dengan bahasa perdamaian, bukan bahasa kebencian. Bahasa perdamaian akan menciptakan ruang bagi perdamaian. Sebab, kita semua harus membongkar lingkaran kekekerasan (WDPM, 1979, untuk selanjutnya, tahun yang saya sebut dalam kurung selalu menunjuk pesan perdamaian yang disampaikan Paus pada HPS tahun bersangkutan).
Perdamaian harus ditegakkan sebab perdamaian adalah anugerah Allah yang dipercayakan kepada kita. Untuk itu kita harus secara aktif mempromosikan perdamaian di tengah kehidupan. "To become active in promoting peace, a special place must be given in educational programs to actual situations in which peace is under threat" (1982).
Salah satu cara mempromosikan perdamaian dengan menghargai tiap pribadi dalam kehidupan bersama. Jika menghendaki perdamaian dalam kehidupan, baiklah kita menghormati hak asasi tiap pribadi. Tiap pribadi memiliki kebebasan otentik yang harus dihormati (1991).
Promosi perdamaian pertama-tama dan terutama terjadi dalam keluarga. Keluargalah yang harus mulai membangun perdamaian secara manusiawi. Keluarga merupakan primary agent of a future of peace. To educate to peace, the parents must be people of peace, workers for peace" (1994).
Memang perdamaian merupakan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat: orangtua, guru, politisi, penguasa, dan seluruh umat beriman. Namun, secara khusus, Paus menyebut kaum perempuan sebagai guru perdamaian bagi anak manusia di seluruh dunia (1995).
Hal penting lain yang menjadi perhatian Paus dalam mempromosikan perdamaian adalah dialog antarkebudayaan demi terwujudnya peradaban kasih dan perdamaian. Dialog hanya terjadi bila manusia antarbudaya saling menghormati perbedaan satu terhadap yang lain. Itulah tanggung jawab besar abad ini dalam mempromosikan perdamaian (2001).
Paus Yohanes Paulus bukan saja rajin menulis pesan perdamaian setiap tahunnya. Ia juga memulai sesuatu yang baru dan konkret untuk mengembangkan semangat perdamaian dengan menyelenggarakan doa bagi perdamaian. Doa untuk perdamaian itu diselenggarakan sejak tahun 1986 di kota Asisi, kota Fransiskus Asisi berasal. Doa untuk perdamaian bahkan diikuti oleh berbagai tokoh agama yang ada di dunia dan menjadi tradisi baru baik untuk Gereja maupun agama-agama di dunia ini.
Dalam semuanya itu, teologi Katolik dan semangat perdamaian kian menyatu dan mewajah dalam praksis hidup sehari-hari. Teologi Katolik dan semangat perdamaian bukan hanya menjadi suatu kajian akademis, melainkan menjadi praksis hidup sehari-hari. Dengan demikian, semangat perdamaian bukan saja menjadi suatu kerangka teoretik pengharapan, melainkan menjadi penghayatan yang dipraktikkan dalam kehidupan yang nyata, bahkan secara lintasagama.
Secara liturgis, doa perdamaian bahkan masuk dalam kerangka Doa Syukur Agung dalam Perayaan Ekaristi yang didoakan secara istimewa sebagai sebuah peristiwa keselamatan. Ungkapan doa perdamaian dalam Tata Perayaan Ekaristi Liturgi Gereja Katolik tampak dalam Doa Syukur Agung yang ke-6. Doa Syukur Agung tersebut bertemakan “Allah Pangkal Damai”. Kalimat doa prefasinya berbunyi: “… Meskipun umat manusia terpecah belah oleh pertengkaran dan perselisihan, kami mengalami pula bahwa Engkau senantiasa membangkitkan hasrat untuk berdamai. Karena dorongan Roh-Mu, orang-orang yang bermusuhan berdamai kembali, yang berlawanan berjabat tangan, dan bangsa-bangsa mencari jalan untuk menggalang persatuan. Berkat kuasa-Mu juga, cinta mengalahkan kebencian, pengampunan menaklukkan balas dendam, dan saling kasih mengenyahkan perselisihan.”
Dalam doa tersebut juga dimohon kepada Allah agar “memberikan Roh-Nya kepada kami agar Ia menjauhkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan perpecahan”. Dimohon juga “semoga Ia membuat Gereja-Mu menjadi tanda persatuan dan saranan perdamaian di antara bangsa-bangsa…”

Komisi Keadilan dan Perdamaian
Untuk kian mengakarkan teologi Katolik dan semangat perdamaian dalam tanah kehidupan konkret, maka dari Vatikan hingga Konferensi-Konferensi Waligereja Sedunia dan tingkat Keuskupan, dibentuklah satu komisi khusus, yakni Komisi Keadilan dan Perdamaian. Dengan demikian diharapkan cita-cita menegakkan keadilan dan mewujudkan perdamaian kian konkret dan tetap dalam koordinasi yang bersifat global.
Komisi ini secara khusus bertugas untuk kian memajukan dan mewujudkan keadilan dan perdamaian di tingkat akar rumput. Komisi ini bertugas mempelajari dan memajukan upaya perdamaian dunia berdasarkan doktrin dan ajaran sosial gereja. Disamping itu juga mengumpulkan informasi dan penyelidikan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keadilan, perdamaian, termasuk penegakkan hak azasi manusia dan kebebasan beragama.
Di Indonesia, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mulai secara khusus membentuk Komis Keadilan dan Perdamaian (Commission for Justice and Peace) sejak tahun 1982. Semula hanya disebut Sekretariat Justice and Peace, tetapi kemudian menjadi komisi tersendiri yang kian fokus untuk menangani keadilan dan perdamaian, baikan secara internal maupun secara eksternal. Sekretariat Justice and Peace diubah menjadi Komisi Keadilan dan Perdamaian KWI sejak tahun 1985.
Secara khusus komisi ini bertugas membantu para Uskup di Indonesia memperkenalkan dan mengembangkan dimensi keadilan dan perdamaian dalam terang iman Katolik kepada seluruh umat dan masyarakat. Melalui program pendidikan, komisi ini mendorong umat Katolik untuk menggali nilai-nilai keadilan dan perdamaian dalam Kitab Suci, melakukan refleksi atas situasi masyarakat, dan mencari jalan untuk memromosikan budaya adil dan damai sebagai alternatif bagi kenyataan yang tidak adil dan penuh kekerasan. Komisi ini juga melatih calon penanggungjawab pastoral keadilan dan perdamaian dan tenaga advokasi.
Harapannya, dengan kinerja yang kian fokus dan baik, maka Komisi Keadilan dan Perdamaian sungguh-sungguh dapat merepresentasikan teologi Katolik dan semangat perdamaian di tengah-tengah kehidupan yang konkret. Bahkan, sekarang ini, hampir setiap Keuskupan di seluruh Indonesia telah terbentuk Komis Keadilan dan Perdamaian di tingkat Keuskupan (Gereja Lokal).

PENUTUP
Mengakhiri refleksi ini, izinkanlah saya menampilkan kembali doa St. Fransiskus Asisi, guna memohon perdamaian dan agar kita baik secara pribadi maupun bersama-sama dapat menjadi tanda dan sarana perdamaian bagi sesama dan bagi dunia.
Tuhan, jadikanlah aku pembawa damai, bila terjadi kebencian, jadikanlah aku pembawa cinta kasih. Bila terjadi penghinaan, jadikanlah aku pembawa pengampunan. Bila terjadi perselisihan, jadikanlah aku pembawa kerukunan. Bila terjadi kebimbangan, jadikanlah aku pembawa kepastian. Bila terjadi kesesatan, jadikanlah aku pembawa kebenaran. Bila terjadi kecemasan, jadikanlah aku pembawa harapan. Bila terjadi kesedihan, jadikanlah aku sumber kegembiraan. Bila terjadi kegelapan, jadikanlah aku pembawa terang. Tuhan, semoga aku lebih inhin menghibur daripada dihibur, memahami daripada dipahami, mencintai daripada dicintai; sebab dengan memberi kami menerima, dengan mengampuni kami diampuni, dengan mati suci kami bangkit lagi untuk hidup selama-lamanya. Amin.
Mari kita serukan doa perdamaian itu bukan dari puncak keangkuhan dan kesombongan kita, melainkan seperti yang dilantunkan pemazmur, ”dari jurang yang dalam aku berseru kepada-Mu, ya Tuhan! Tuhan, dengarkanlah suaraku! Biarlah telinga-Mu menaruh perhatian kepada suara permohonanku!” Ya, permohonan kita untuk perdamaian dunia!
Ya, kita berseru memohon perdamaian kepada Allah sendiri, dari jurang yang dalam! Bukan dari puncak keangkuhan dan kesombongan! Dari jurang yang dalam, yakni dari keberadaan kita sebagai manusia yang rapuh, ringkih dan berdosa, kita berseru kepada Tuhan untuk perdamaian.
Semoga kita pun dapat senantiasa mewujudkan (semangat) perdamaian dalam kehidupan kita sehari-hari! Tuhan memberkati!

DAFTAR PUSTAKA

Banawiratma, SJ, J.B. & J. Müller, SJ, Berteologi Sosial Lintas Ilmu, Yogyakarta:
Kanisius, 1995
Budi Purnomo Pr, Aloys, Jalan-Jalan Toleransi Menuju Kasih dan Keadilan, Kanisius,
Yogyakarta, 2002
Budi Purnomo Pr, Aloys, Paus Paulus II, Promotor Perdamaian, Jakarta: Kompas, 2003
Budi Purnomo Pr, Aloys, Membangun Teologi Inklusif-Pluralistik, Penerbit Buku
Kompas, Jakarta, 2003
Budi Purnomo Pr, Aloys, Iman dan Agama Yang Membumi, Yayasan Pustaka Nusatama,
Yogyakarta, 2005
Budi Purnomo Pr, Aloys, Rakyat (Bukan)Tumbal (Kekuasaan & Kekerasan), Penerbit
Gramedia Pustaka Utama: Jakarta, 2007
Budi Susanto S.J., (ed.), Teologi dan Praksis Komunitas Post Modern, Yogyakarta:
Kanisius, 1994.
Curran, Charles E., Catholic Social Teaching, 1891-Present, Washington: Georgetown
University Press, 2007
Dokpen KWI, Konsili Vatikan II, terjemahan R. Hardawiryana, SJ, Jakarta: Obor, 1993
Giampaolog Crepaldi, Pontifical Council for Justice and Pease, Vatican: 2001
Gregory Baum, Theology and Society, New York: Paulist Press, 1987
Henri Nouwen, The Road to Peace: Writting on Peace & Justice, New York: Orbis
Books, 2004
Heuken SJ, A., Ensiklopedi Gereja Jilid V, Jakarta: Cipta Loka Caraka, 2005
John Paul II, The Pope Speaks 28 Vatican, 1983
Ratzinger, Josef Cardinal (Pope Benedict XVI), Introduction to Christianity, San
Francisco: Ignatius Press, 2004
Pope John XXIII, Ensiklik Pacem in Terris, Vatican, 1963

Riwayat singkat penulis:
ALOYS BUDI PURNOMO PR, M.Hum lahir di Wonogiri, 14 Februari 1968. Imam Diosesan Keuskupan Agung Semarang. Penulis sejumlah buku spiritualitas dan refleksi teologis kontekstual sosial-politik (sejak tahun 1998-2008 sudah lebih dari 60 judul buku) di berbagai penerbit (Penerbit Bina Media: Medan, Dioma: Malang, Gramedia: Jakarta, Kanisius: Yogyakarta, dan Pustaka Nusatama: Yogyakarta). Aktif menulis di Harian Kompas (sejak tahun 1992). Kadang-kadang menulis di Harian Suara Merdeka, Wawasan, dan Solo Pos. Sekarang bertugas sebagai Pemimpin Redaksi Majalah (bulanan) INSPIRASI, Lentera yang Membebaskan (sejak September 2004) dan Ketua Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Keuskupan Agung Semarang (sejak Mei 2008).

Entri Populer